NUPTK PAUDNI mulai tahun 2014 ini sudah alih fungsi, maksudnya adalah
semua PTK Paudni yang aktif sudah tidak lagi menggunakan NUPTK tetapi di
ganti dengan NIPTK. dan mulai Bulan September tahun 2014, sudah dibuka
untuk usulan NIPTK Bagi bagi semua PTK PAUDNI. NIPTK ini bukan hanya
untuk Pendidik dan Pengelola PAUD, tetapi semua PTK yang ada di naungan
PNF, seperti, PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK, PKBM, dan semua
yang terlibat di bawah naungan PNF. Nah bagi saudara yang ingin memiliki
NIPTK, Silahkan ajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing
masing. dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Lembaga (Download disini)
- Mengisi Formulir PTK (Download disini)
- Mengisi Formulir Data Pendukung (Download disini)
- Foto Copy SK Mengajar Pertama Mengajar
- Foto copy SK Terakhir
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy NUPTK (Jika ada)
- Foto Copy Buku Rekening Tabungan
- Semua dibuat rangkap satu dan masukkan ke dalam MAP
Semua Berkas di antar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota di Bagian Pendidikan
Formal dan Informal, atau sering kita kenal dengan PNF/PNFI.
Catatan:
Persyaratan untuk Tiap Kab/Kota Masing Masing mungkin Berbeda, untuk itu silahkan Konfirmasi terlebih dahulu ke dinas maing-masing.
Sumber: http://paudalqudsiah.blogspot.com/2014/10/download-instrumen-pengajuan-niptk.html
daerah bungo belum ada yang punya NIPTK?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemengenai biaya pembuatan NUPTK kira2 berapa ya
ReplyDeleteGRATIS...
Delete